Senin, 17/06/2024 - 05:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satgas Ingatkan Kewajiban PPLN ke Indonesia yang Masih Berlaku

Ketentuan ini demi tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat,

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan kewajiban vaksinasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia masih berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Karena itu, PPLN yang hendak masuk ke Indonesia harus memastikan telah divaksinasi.”Jika belum maka wajib karantina selama 5 x 24 Jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut,” ujar Wiku dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Wiku menambahkan, pemberlakuan wajib tes konfirmasi Covid-19 saat kedatangan di Indonesia juga berlaku bagi PPLN yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suspect. Kemudian, bagi PPLN yang dalam tahap pemulihan pascacovid-19 juga diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan menunjukan surat keterangan.”Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan,” ujarnya,

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Cadangan Emas di Gosowong Ditingkatkan Menjadi Senilai Rp 80 Triliun


Sedangkan, ketentuan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, pemerintah juga mengatur orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster, kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Wiku mengatakan, ketentuan ini demi tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk tidak menularkan kembali orang lain di sekitarnya.”Perlu menjadi catatan bahwa kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Wiku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Swiss Tundukkan Hungaria 3-1, Tempel Jerman di Klasemen Grup A di Euro 2024


Namun, kata Wiku, kebijakan ini dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus.”Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai dengan tanggal 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen leveling kabupaten kota secara rutin,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَعُرِضُوا عَلَىٰ رَبِّكَ صَفًّا لَّقَدْ جِئْتُمُونَا كَمَا خَلَقْنَاكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ ۚ بَلْ زَعَمْتُمْ أَلَّن نَّجْعَلَ لَكُم مَّوْعِدًا الكهف [48] Listen
And they will be presented before your Lord in rows, [and He will say], "You have certainly come to Us just as We created you the first time. But you claimed that We would never make for you an appointment." Al-Kahf ( The Cave ) [48] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi